Merek menjadi identitas penting bagi sebuah usaha. Melalui merek, konsumen dapat mengenali sekaligus membedakan suatu produk dari produk milik pelaku usaha lainnya.
Namun, penggunaan nama atau logo dalam kegiatan usaha tidak otomatis memberikan hak atas merek. Pemilik usaha perlu mengajukan permohonan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh hak atas merek sesuai ketentuan hukum.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan merek dagang di Indonesia?
Secara umum, pemohon perlu menentukan merek, melakukan penelusuran, memilih kelas barang atau jasa, menyiapkan dokumen, serta mengajukan permohonan kepada DJKI. Setelah itu, DJKI akan memproses permohonan sesuai tahapan yang berlaku.
Apa yang Dimaksud dengan Merek Dagang?
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis membedakan merek dagang dan merek jasa.
Pasal 1 angka 2 UU Merek menjelaskan bahwa merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakannya dengan barang sejenis lainnya.
Sementara itu, merek jasa berfungsi untuk membedakan jasa yang diperdagangkan oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum dengan jasa sejenis lainnya.
Oleh karena itu, pemohon perlu menentukan sejak awal apakah mereknya akan digunakan untuk barang, jasa, atau keduanya.
Mengapa Merek Perlu Didaftarkan?
Pendaftaran merek memberikan dasar bagi pemilik untuk memperoleh hak atas merek.
Pasal 3 UU Merek pada pokoknya mengatur bahwa pemilik memperoleh hak atas merek setelah merek tersebut terdaftar.
Selain itu, Pasal 35 UU Merek mengatur jangka waktu pelindungan merek selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemilik merek juga dapat memperpanjang jangka waktu tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran merek sejak awal menjalankan bisnis.
Namun, sebelum mengajukan permohonan, pemohon sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu. Langkah ini membantu pemohon mengetahui keberadaan merek lain yang berpotensi menjadi hambatan.
Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Indonesia
Pemohon dapat mengajukan pendaftaran merek melalui sistem elektronik DJKI. Namun, sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan.
1. Tentukan Merek yang Akan Didaftarkan
Pertama, tentukan nama, logo, atau bentuk merek yang ingin memperoleh pelindungan.
Pemohon sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan aspek pemasaran. Pemohon juga perlu mempertimbangkan apakah merek tersebut memenuhi ketentuan UU Merek.
Pasal 20 UU Merek mengatur beberapa alasan suatu merek tidak dapat didaftarkan. Sementara itu, Pasal 21 mengatur beberapa alasan DJKI dapat menolak permohonan merek.
Misalnya, persoalan dapat muncul ketika merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis sesuai ketentuan undang-undang.
Oleh sebab itu, pemilihan merek sejak awal memiliki peran penting dalam proses pendaftaran.
2. Lakukan Penelusuran Merek
Setelah menentukan merek, lakukan penelusuran terlebih dahulu.
Penelusuran membantu pemohon mengetahui apakah pihak lain sudah mengajukan atau memiliki merek yang sama atau mirip. Dengan demikian, pemohon dapat mengetahui potensi masalah sebelum mengeluarkan biaya untuk mengajukan permohonan.
Pemohon dapat melakukan pencarian melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik DJKI.
Namun, hasil pencarian merek bukan satu-satunya faktor yang menentukan diterima atau tidaknya suatu permohonan. DJKI tetap melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Tentukan Kelas Merek
Selanjutnya, pemohon perlu menentukan kelas barang atau jasa.
Kelas merek mengelompokkan jenis barang dan jasa yang menggunakan merek tersebut. Karena itu, pemohon perlu menyesuaikan kelas dengan kegiatan usaha serta barang atau jasa yang ingin memperoleh pelindungan.
Pemilihan kelas yang kurang tepat dapat membuat permohonan tidak mencakup barang atau jasa yang sebenarnya ingin pemohon lindungi.
Selain itu, satu merek dapat mencakup lebih dari satu kelas apabila pemohon memang membutuhkan pelindungan untuk beberapa kelompok barang atau jasa.
4. Siapkan Dokumen Pendaftaran Merek
Setelah menentukan kelas, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang DJKI persyaratkan.
Dokumen tersebut dapat berbeda sesuai dengan identitas dan kategori pemohon. Misalnya, permohonan atas nama pribadi dapat memiliki kebutuhan dokumen yang berbeda dengan permohonan badan usaha atau permohonan yang menggunakan fasilitas tertentu untuk UMK.
Karena itu, periksa kembali persyaratan terbaru sebelum mengajukan permohonan.
5. Ajukan Permohonan Melalui DJKI
Setelah menyiapkan dokumen, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui sistem elektronik DJKI.
Pemohon perlu mengisi data yang berkaitan dengan identitas pemohon, merek, kelas, serta barang atau jasa. Selanjutnya, pemohon mengunggah dokumen yang diperlukan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Periksa seluruh data sebelum menyelesaikan permohonan. Kesalahan penulisan data, pemilihan kelas, atau uraian barang dan jasa dapat menimbulkan persoalan pada proses berikutnya.
6. Ikuti Proses Pemeriksaan Merek
Pengajuan permohonan tidak membuat merek langsung memperoleh status terdaftar.
DJKI akan memproses permohonan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses tersebut mencakup tahapan administratif, pengumuman, dan pemeriksaan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengumuman, pihak lain juga dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan apabila memiliki dasar sesuai UU Merek.
Oleh karena itu, pemohon perlu memantau status permohonannya sampai proses pendaftaran selesai.
Berapa Biaya Pendaftaran Merek?
Pemohon perlu membayar biaya pendaftaran berdasarkan jumlah kelas barang atau jasa yang diajukan.
Tarif juga dapat berbeda berdasarkan kategori pemohon sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Karena tarif dapat mengalami perubahan, sebaiknya periksa biaya resmi melalui DJKI ketika akan mengajukan permohonan.
Apakah Permohonan Merek Pasti Diterima?
Tidak semua permohonan merek berakhir dengan pendaftaran.
DJKI tetap memeriksa permohonan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pembayaran biaya permohonan tidak menjamin bahwa DJKI akan menerima dan mendaftarkan merek tersebut.
Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek menjadi ketentuan penting yang perlu pemohon perhatikan. Kedua pasal tersebut antara lain mengatur alasan merek tidak dapat didaftarkan dan alasan penolakan permohonan.
Karena itu, penelusuran dan analisis merek sebelum pengajuan dapat membantu pemohon mengetahui potensi hambatan sejak awal.
Pendampingan Pendaftaran Merek
Walaupun pemohon dapat mengajukan pendaftaran secara elektronik, proses pendaftaran tetap memerlukan perhatian terhadap beberapa aspek.
Pemohon perlu menentukan kelas, menyusun uraian barang atau jasa, memeriksa merek yang sudah ada, serta memastikan kelengkapan permohonan.
LegalBrand.id menyediakan pendampingan pendaftaran merek bagi individu maupun badan usaha yang ingin mengajukan permohonan merek di Indonesia.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal, penentuan kelas barang atau jasa, persiapan dokumen, serta pendampingan dalam proses permohonan sesuai ruang lingkup layanan.
Kesimpulan
Cara mendaftarkan merek dagang di Indonesia dimulai dengan menentukan merek dan melakukan penelusuran. Setelah itu, pemohon perlu menentukan kelas, menyiapkan dokumen, serta mengajukan permohonan melalui sistem DJKI.
Namun, pendaftaran merek bukan sekadar mengisi formulir dan membayar biaya. Pemohon juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan serta alasan penolakan permohonan.
Karena itu, penelusuran dan persiapan sejak awal dapat membantu pemohon memahami potensi masalah sebelum mengajukan permohonan.
FAQ
Apakah saya bisa mendaftarkan merek sendiri?
Ya. Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui sistem elektronik DJKI. Namun, pemohon tetap perlu memperhatikan kelas, uraian barang atau jasa, persyaratan dokumen, dan ketentuan mengenai merek.
Apakah harus mempunyai PT untuk mendaftarkan merek?
Tidak. Perorangan juga dapat menjadi pemohon pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa lama merek mendapat pelindungan?
Pasal 35 UU Merek mengatur pelindungan merek terdaftar selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemilik dapat memperpanjang pelindungan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah merek yang sudah diajukan pasti terdaftar?
Tidak. DJKI tetap melakukan proses pemeriksaan. Permohonan dapat menghadapi penolakan apabila terdapat alasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut atau pendampingan pendaftaran merek dagang, silakan hubungi LegalBrand.id melalui:
WhatsApp : 08—-
Email : halo@legalbrand.id